Kasus Korupsi Studio TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Mukharom, memastikan bahwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan studio LPP TVRI Kepri akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

“Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujar Mukharom kepada RRI, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial HT, DO, dan AT, yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp9 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9.083.753.336,” jelas Mukharom dilansir rri.

Setelah pelimpahan dilakukan, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejari Tanjungpinang. Selanjutnya, kejaksaan akan menentukan jadwal persidangan. Mukharom menegaskan bahwa Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Besok, hari Rabu, kita akan serahkan berkas, barang bukti, dan tersangkanya,” katanya.

Tersangka Kembalikan Uang Kerugian Negara

Dalam perkembangan kasus ini, salah satu tersangka, HT, yang merupakan Direktur PT. Timba Ria Jaya, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga sebagai kerugian negara. Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tersangka HT pada Desember lalu mengembalikan uang DP sebesar Rp500 juta,” ungkap Mukharom.

Ia menambahkan bahwa pengembalian uang ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, meskipun tidak menghilangkan proses hukum yang harus dijalani para tersangka.

“Tentunya akan berpengaruh pada tuntutan pidana, tidak mungkin sama dengan yang tidak mengembalikan,” ujarnya.

Pihak kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat. (d)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article