NarasiKepri.com, Bandung – Pegi Setiawan kini merasakan kembali kebebasan setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya. Meskipun demikian, kebebasannya belum menjamin bahwa ia tidak akan kembali dipenjara.
Keputusan ini menyusul pertimbangan hakim bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan bahwa proses penyidikan masih bisa berlanjut dengan menetapkan Pegi kembali sebagai tersangka.
“Hakim hanya menganggap ada pelanggaran hukum acara, dan jika penyidik memperbaiki pelanggaran tersebut, Pegi bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Meskipun Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, kebebasannya saat ini hanya berkaitan dengan aspek teknis prosedural hukum acara.
“Secara substansi perkara, Pegi belum benar-benar bebas,” tambah Hotman Paris.
Sementara itu, Pegi Setiawan terlihat senang saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.
Dia disambut oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua yang telah mendukungnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum karena penyidik Polda Jabar keliru dalam prosesnya.
“Sangat disayangkan bahwa penyidik asal-asalan dalam menetapkan tersangka, sehingga akhirnya malu sendiri,” ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Meski Pegi Setiawan kini dapat merasakan kebebasan sesaat, nasibnya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum yang akan dihadapinya.
Penulis: redaksi
Sumber: tribunnews