NarasiKepri.com, Batam – Polresta Barelang telah menetapkan seorang warga negara Afghanistan berinisial MZW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di Bengkong, Batam.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara dan penyelidikan pada Jumat, 18 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengungkapkan bahwa MZW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka sudah kami tetapkan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur,” kata AKP Giadi Nugraha.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral yang menunjukkan seorang pria menghadang mobil yang dikendarai oleh tersangka di Jalan Golden Lake, Bengkong pada Minggu malam, 14 Juli 2024.
Pria tersebut, yang diduga merupakan ayah korban, terlihat berteriak meminta anaknya keluar dari mobil.
Hasil visum medis menguatkan adanya tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun tersebut. MZW kini ditahan di Sat Tahti Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, MZW mengaku baru mengenal korban sekitar 10 hari sebelumnya melalui aplikasi OME. Mereka telah bertemu dua kali sebelum kejadian. MZW diketahui merupakan pencari suaka di Kota Batam.
Polisi juga sedang menyelidiki status kepemilikan mobil yang digunakan tersangka saat kejadian. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mengenai perlindungan anak serta pengawasan terhadap pencari suaka di Batam.
Penulis: bjp