Kasus Pengguna Narkotika: Ketua DPD PSI Kota Batam Akan Direhabilitasi

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Kasus oknum Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam yang terjerat kasus narkotika mengalami perkembangan baru. Pria berinisial S, bersama dua rekannya, KH dan SN, akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan assesmen, diputuskan bahwa oknum petinggi partai tersebut tergolong pengguna dan akan diserahkan ke BNN Kota Batam.

“Berdasarkan SEMA Mahkamah Agung dapat dilakukan assesmen. Dari hasil sidang assesmen terpadu pada hari Kamis, 6 Juni 2024, yang dilaksanakan BNN Kota Batam, BNP Kepri, dan termasuk salah satu dari pihak Kejaksaan, dari hasil pemeriksaan tiga tersangka ini hanya sebagai pengguna saja. Maka penyidik Sat Resnarkoba Polresta Barelang meminta ketiga tersangka ini untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkap Tigor.

Tigor menjelaskan bahwa saat ditangkap di Perumahan Livia Garden, Batam Center pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ini seberat 0,52 gram sabu.

Setelah diperiksa, oknum petinggi partai tingkat kota tersebut mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2011.

“Keterangannya kepada polisi, dia mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi serta sabu sejak 2011,” tambahnya.

Penulis: Donny Brado

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article