- Advertisement -

Kasus Perlakuan Petugas Bea Cukai Terhadap Pekerja Migran Viral di Media Sosial

Saturday, April 19, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kasus-kasus terkait perlakuan petugas Bea Cukai terhadap berbagai individu terus menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah beberapa kejadian viral di media sosial.

Setelah kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan penahanan alat belajar tunanetra dan pajak sepatu yang kontroversial, kini giliran pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) yang menyuarakan keluhannya terhadap perlakuan petugas bea cukai.

Pada pertengahan April 2024, seorang TKW mengalami pengalaman yang mengejutkan saat membawa coklat dari luar negeri.

Meskipun ia membeli coklat seharga Rp 1 juta, ia dihadapkan pada permintaan pembayaran pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta ketika tiba di bandara di Indonesia.

Keluhan tersebut pertama kali diunggah di akun media sosial X dan segera mendapat tanggapan dari akun resmi Bea Cukai RI.

Dalam klarifikasi, Bea Cukai menyatakan bahwa pengenaan pajak dan bea masuk telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Menurut Rifaldy, seorang petugas Bea Cukai, besarnya pajak yang dibebankan termasuk penilaian terhadap tas yang dibawa oleh TKW tersebut.

Tas dan coklat yang dibawanya dinilai dan dikenakan tarif bea masuk dan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah klarifikasi dari Bea Cukai, sang TKW memberikan tanggapannya melalui video klarifikasi.

Ia mengakui bahwa tas yang digunakannya adalah barang palsu. Sang TKW tidak keberatan jika petugas Bea Cukai mengambilnya. Namun, ia merasa keberatan dengan besarannya denda yang harus dibayarkan.

Sementara itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan pihaknya telah memberikan jawaban atas keluhan tersebut melalui video yang diunggah di akun Tiktok resmi Bea Cukai.

Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk yang dibebankan telah sesuai dengan barang yang dibawa oleh TKW.

Baca Juga :  PPI Desak BPIP Tinjau Ulang Larangan Jilbab untuk Paskibraka Putri 2024

Kejadian ini memicu perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki layanan dan melakukan sosialisasi terkait kebijakan impor barang.

Terkait kasus ini, Sri Mulyani menyatakan bahwa laporan sudah selesai ditangani, dan barang yang tertahan telah diterima oleh pemiliknya.

Kasus-kasus terkait perlakuan petugas Bea Cukai yang viral di media sosial menyoroti pentingnya transparansi, keadilan, dan pemahaman yang baik. Terkait peraturan yang berlaku dalam proses bea masuk dan pajak di Indonesia.

Editor: Denni Risman

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru