NarasiKepri.com, Batam – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 26 Juli 2024. Musnawi (49), yang merupakan nahkoda kapal, dinyatakan lalai sehingga menyebabkan kapal tenggelam dan menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa Musnawi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan yang melanggar Pasal 302 ayat (3) UU 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran, Jo Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Dipidanakan sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya dalam kondisi tidak layak laut yang mengakibatkan kematian dan kerugian harta,” kata IPTU Rio Ardian, dalam keterangan yang diterima redaksi narasikepri, Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut Rio Ardian, Musnawi sudah diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di rumahnya di Jalan Takari RT 002/RW 002 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi kejadian, Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Musnawi membawa sekitar 50 penumpang, termasuk barang bawaan dan tiga unit motor, dari Pelabuhan Sri Siantan Tarempa menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak).
Dalam perjalanan, kapal menghadapi kondisi angin kencang dan ombak yang kuat. Sekitar pukul 16.50 WIB, kapal mengalami ketidakstabilan dan miring ke kanan, lalu mulai tenggelam.
Musnawi mengarahkan penumpang untuk keluar dari kapal dan mengapung di laut. Namun, saat seorang penumpang meminta bantuan untuk menyelamatkan penumpang lain yang masih berada di dalam kapal, Musnawi hanya diam dan tidak melakukan upaya penyelamatan.
Sekitar 15 menit kemudian, kapal pompong dari Palmatak tiba dan menyelamatkan beberapa penumpang. Tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD juga tiba untuk melakukan evakuasi.
Penulis: redaksi