NARASIKEPRI.com, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa Kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan hakim dan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini diduga berkaitan erat dengan pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada periode Januari hingga April 2022.
Baca Juga : Progres Rempang Eco-City: 72 Kepala Keluarga Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Apa yang Terjadi?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa dugaan suap terjadi dalam proses penanganan perkara korupsi ekspor CPO yang berakhir dengan putusan lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Siapa yang Terlibat?
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara
- MS, advokat pendamping korporasi dalam kasus CPO
- AR, advokat
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar guna mempengaruhi putusan perkara.
Kapan dan Di Mana?
Kasus suap ini mencuat pada Sabtu, 12 April 2025, saat Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penyidikan yang berfokus pada dugaan suap di PN Jakarta Pusat. Informasi awal terkait dugaan ini diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus terpisah di PN Surabaya, dalam perkara Ronald Tannur.
Mengapa Terjadi?
Motif utama dari dugaan suap ini adalah untuk mengatur hasil putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO. Putusan lepas terhadap tiga korporasi besar diduga diwarnai pengaruh uang suap, yang mengalir melalui WG kepada MAN, atas fasilitasi MS dan AR selaku kuasa hukum perusahaan.
Bagaimana Pengungkapan Kasus Ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa informasi awal berasal dari barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di PN Surabaya. Setelah nama MS teridentifikasi, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan luar kota. Hasilnya, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Langkah Hukum Selanjutnya
Keempat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. WG ditahan di Rutan KPK, sedangkan AR dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus mendalami aliran dana suap dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Kami akan terus mendalami dugaan aliran dana kepada anggota majelis hakim lainnya,” tegas Harli Siregar, menandai bahwa kasus ini belum sepenuhnya berakhir.
(B.Rexxa)
–––
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.