NarasiKepri.com, Batam – Beginilah jadinya kalau sudah kecanduan judi online. Kehabisan uang membuat RS (35) nekat melakukan aksi jambret di Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, Sabtu (31/8/2024).
Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Nongsa setelah adanya laporan dari korban yang mengalami kerugian mencapai Rp1.589.000.
Menurut pengakuan korban, MS, kejadian berawal saat ia bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju Pantai Bahagia. Setibanya di pintu masuk pantai, korban dipepet oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.
Di dalam tas tersebut terdapat sebuah ponsel Realme C35, dompet berisi uang sebesar Rp150 ribu, KTP, BPJS, dan kartu asuransi sekolah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.589.000.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada Senin (2/9/2024), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku, RS, sedang bekerja sebagai buruh tulangan di PT. CLT, Kelurahan Batu Besar.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6398 UO. Serta 1 unit ponsel Realme C35 milik korban,” ujar Kapolsek Effendri pada Selasa (3/9/2024).
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi penjambretan tersebut karena kecanduan bermain judi online.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutur Effendri.
Penulis: des