Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Hasil Lelang Korupsi ke Pemko Batam

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) telah menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi terpidana Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.

“Uang pengganti hasil lelang berasal dari tiga unit rumah di Yogyakarta yang laku terjual senilai Rp4,8 miliar. Total uang pengganti dari kerugian negara mencapai Rp54,9 miliar,” ujar Firdaus pada Kamis (11/7).

Firdaus menjelaskan bahwa masih terdapat aset lain yang sedang dalam proses lelang dan pencarian, termasuk tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Serta aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota Batam. Asurasnsi ini dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Kasus ini telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

“Kasus ini melibatkan Muhammad Nashihan dan Syafei, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Batam. Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan menoleransi pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dedi.

Dia menambahkan bahwa penanganan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk tidak berperilaku koruptif dan memastikan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, tanpa memandang status atau jabatan.

“Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti, tidak ada toleransi,” tutup Dedi.

Penulis: bjp

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article