- Advertisement -spot_img

Kenaikan Tarif Listrik PLN Batam 9 Persen, Berat Bagi Pengusaha dan Masyarakat

Monday, May 5, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kenaikan tarif listrik PLN Batam sebesar 9 persen menjadi sorotan utama bagi pengusaha dan masyarakat di Kota Batam.

Rafki Rasyid, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, menegaskan bahwa kenaikan ini akan memberatkan banyak pihak, terutama dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti saat ini.

Dalam pernyataannya pada Rabu (3/7/2024) pagi, Rafki menyampaikan kekhawatiran atas dampak signifikan dari kenaikan tarif ini terhadap pengusaha dan perusahaan.

Meskipun PLN Batam telah menjanjikan tidak akan ada lagi pemadaman bergilir setelah kenaikan tarif dilakukan, namun Rafki menekankan pentingnya peningkatan layanan untuk menjamin keandalan pasokan listrik di Batam.

Menurut Rafki, energi listrik merupakan kebutuhan vital yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan dan bisnis di Batam. Dia menekankan perlunya PLN Batam menjaga standar pelayanan tinggi demi mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan industri di daerah tersebut.

Sementara itu, PT PLN Batam menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dipertimbangkan berdasarkan variabel kurs, harga energi primer, dan inflasi. Penyesuaian tarif hanya berlaku untuk sejumlah golongan pelanggan tertentu, dengan beberapa golongan seperti pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak terkena kenaikan tarif.

Kenaikan tarif listrik ini diberlakukan mulai Triwulan III tahun 2024 untuk sejumlah golongan tarif, seperti rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah.

Masyarakat di Batam diharapkan dapat merasakan peningkatan dalam pelayanan listrik setelah kenaikan tarif ini, sesuai dengan komitmen dari PLN Batam untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan.

Adapun penyesuaian tarif berlaku pada pelanggan sebagai berikut :

1) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)
2) Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)
3) Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)
4) Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)
5) Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)
6) Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)
7) Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)
8) Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)
9) Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)
10) Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)
11) Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)

Baca Juga :  Penyesuaian Tarif Listrik di Batam Menuai Respons Beragam dari Masyarakat

Penulis: redaksi

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru