Klarifikasi Kepala Lapas Batam: Peredaran 11 Ribu Ekstasi Tidak Terjadi di Lapas

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam, Yugo Indra Wicaksi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan keterlibatan narapidana Lapas Batam dalam peredaran 11 ribu butir ekstasi. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (14/2/2025), untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.

Yugo Indra Wicaksi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, mengingat peredaran narkotika tersebut terjadi ketika warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Batam.

“Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengklarifikasi bahwa benar warga binaan tersebut adalah warga binaan Lapas Batam saat ini, namun pada saat terjadinya tindak pidana, warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Batam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yugo Indra Wicaksi menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nomor PAS-PK.05.05-1355, tertanggal 8 Agustus 2023, yang mengatur tentang pemindahan sementara narapidana. Disebutkan bahwa setelah rekonstruksi perkara selesai, narapidana tersebut akan dikembalikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) asalnya.

“Proses persidangan atas kasus yang diberitakan di media online masih berlangsung. Oleh karena itu, warga binaan tersebut belum dapat dikembalikan ke UPT asalnya,” tambah Yugo Indra Wicaksi.

Pihak Lapas Batam berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait kesalahan pemberitaan dan memastikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan integritas Lapas Batam. (d)

- Advertisement -spot_img

More articles

1 COMMENT

  1. Keep up the excellent piece of work, I read few posts on this website and I believe that your web site is real interesting and contains bands of excellent info .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article