KPU Batam Bantah Tuduhan Pelanggaran TSM di Pilwako 2024 di Sidang MK

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Jakarta – KPU Kota Batam melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Batam 2024 yang diajukan oleh Paslon Nuryanto-Hardi Selamat Hood.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

Sidang yang berlangsung di Panel 2 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Kuasa hukum KPU Batam, Arya, menilai dalil Pemohon tidak jelas (obscuur) karena menuduh pelanggaran TSM di seluruh kecamatan Batam, tetapi hanya meminta pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kecamatan.

“Pemohon tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran TSM di TPS mana yang dimaksud. Selain itu, definisi pelanggaran masif seharusnya berdampak luas, bukan terbatas pada sebagian TPS,” ujarnya.

Terkait tuduhan ketidaknetralan aparat pemerintah, Arya menegaskan hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, yang faktanya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut hingga penetapan hasil Pilwako Batam.

Serupa dengan Termohon, pihak terkait yang diwakili kuasa hukum Denny Indrayana menolak tuduhan TSM. “Unsur-unsur pelanggaran TSM, seperti perencanaan dari tingkat atas hingga RT dan dampak luas terhadap hasil pemilu, tidak terpenuhi,” kata Denny.

Sementara itu, Bawaslu Batam yang diwakili Jazuli mengonfirmasi adanya pelanggaran oleh seorang ASN yang memanfaatkan jabatan untuk kampanye, tetapi kasus tersebut masih dalam proses di BKN.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh Paslon Nuryanto-Hardi dengan petitum mendiskualifikasi Paslon Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra serta menetapkan Nuryanto-Hardi sebagai pemenang Pilwako Batam. Mereka menuduh Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran TSM yang menyebabkan selisih suara mencapai 134.887. (d)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article