NarasiKepri.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan Marzuki, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam periode 2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif. Penetapan ini diikuti dengan penahanan Marzuki di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024.
Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin, menyampaikan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya selisih dalam transaksi yang dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD Batam.
Pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian menunjukkan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar akibat perjalanan dinas yang tidak terjadi secara nyata.
“Sudah kita tetapkan tersangka, dan tersangka M kita tahan di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024 lalu,” kata Iptu Agusnul Yaqin, Kamis (27/6/2024).
Marzuki mengungkapkan bahwa utang piutang di biro travel merupakan hal yang telah berlangsung turun temurun di DPRD Batam.
Meskipun BPK RI mencatat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, Marzuki menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk menutupi utang-utang yang ada di lingkungan Sekertariat Dewan DPRD Batam.
“Sudah dikembalikan, terakhir tinggal Rp104 juta lagi, itupun sudah saya usahakan sisanya tapi tidak dapat lagi, ya risiko jabatan,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Polresta Barelang.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan persiapan untuk persidangan. Penyidik berencana melakukan penyerahan berkas perkara dan tersangka dalam waktu dekat.
Marzuki juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum sebagai konsekuensi dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Batam. (*)