NarasiKepri.com, Batam – Media sosial diramaikan dengan kampanye ‘Peringatan Darurat’, Rabu (21/8/2024), sebagai bentuk respons masyarakat terhadap tindakan DPR. DPR dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menilai bahwa kampanye di media sosial merupakan bagian dari hak berekspresi masyarakat.
“Kami menghormati pendapat masyarakat yang viral di media sosial sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Bermain di ruang media sosial atau berdiskusi di media konvensional, semuanya diperbolehkan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat Baleg DPR pada hari yang sama, mayoritas fraksi partai politik sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pilkada ke rapat paripurna.
Hanya PDIP yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut, khususnya terkait persyaratan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
PDIP menolak Pasal 40 yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dengan kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon dengan syarat tertentu. Serta Pasal 7 poin d mengenai batas usia calon kepala daerah. Putusan MK yang memutuskan syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon dianggap belum diakomodasi dalam RUU ini.
Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 akan membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada. Sementara itu, para peserta rapat Baleg merasa bersyukur atas dukungan mayoritas fraksi terhadap RUU tersebut.
Penulis: redaksi