NarasiKepri.com, Batam – Seorang pria berinisial AB (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah memeras mantan pacarnya, BY, dengan ancaman akan menyebarkan video syur mereka.
AB diamankan oleh polisi dari tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Muka Kuning, Batam, pada Selasa (10/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan BY yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh AB. Modus operandi pelaku adalah mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi, menjelaskan bahwa dengan bermodalkan video tersebut, AB berhasil memeras korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku ditangkap tadi siang di tempat kerjanya. Dari pemeriksaan, pelaku telah memeras korban sebesar Rp80 juta,” ungkap Giadi.
Kejadian ini berawal ketika AB dan BY masih menjalin hubungan asmara pada tahun lalu. Saat itu, keduanya terlibat dalam hubungan layaknya suami istri dan mendokumentasikan hubungan mereka. Namun, setelah putus, AB menggunakan video tersebut untuk memeras korban.
Akibat dari ancaman dan pemerasan ini, BY mengalami trauma dan kerugian finansial.
“Korban sudah sampai syok, sehingga memberanikan diri melapor ke pihak berwajib,” tambah Giadi.
Kini, AB telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pemerasan dan ancaman yang dilakukannya.
Penulis: des
Berita Lainnya
Wakapolsek Sekupang Sosialisasikan “Pilkada Damai” Jelang Pemilu Serentak 2024
Belum Tertangkap, Polisi Tetapkan IS sebagai Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sekupang Ditangkap