NarasiKepri

Suara Inspiratif

Menkumham Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu Zulmansyah dan Hendri ch Bangun (dokpwi)

Menkumham Mediasi Konflik PWI: DK PWI Nyatakan SK Hendry CH Bangun Dinyatakan Tidak Berlaku

Share :

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memimpin pertemuan mediasi antara dua kubu kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berseteru pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Hendry CH Bangun dan Zulmansyah sebagai wakil masing-masing kubu, serta disaksikan oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzar, Staf Khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, dan beberapa anggota Dewan Pers.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan rekonsiliasi demi kebaikan pers Indonesia.

Hendry CH Bangun menyatakan kesediaannya untuk melakukan rekonsiliasi. Sementara Zulmansyah menegaskan bahwa rekonsiliasi adalah langkah terbaik bagi PWI dan pers nasional.

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan konflik internal yang telah memecah belah organisasi.

Menkumham Supratman Andi Agtas mengapresiasi kesepakatan tersebut dan menekankan pentingnya persatuan di tubuh pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa peran pers dalam mendorong perubahan di Indonesia sangatlah penting, dan persatuan PWI diharapkan dapat memperkuat peran tersebut di masa mendatang.

Namun, di tengah upaya rekonsiliasi ini, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status Hendry CH Bangun.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa seluruh Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Hendry CH Bangun setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

Berdasarkan SK DK Nomor 50 tertanggal 16 Juli 2024, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

Keputusan Dewan Kehormatan ini telah dikuatkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2024, di mana Zulmansyah Sekedang ditetapkan sebagai Ketua Umum PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028.

SK yang diterbitkan oleh Hendry CH Bangun, termasuk keputusan pembekuan sejumlah PWI provinsi, dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat lainnya, Helmi Burman, juga menyoroti hasil audit terkait penggunaan anggaran yang dikelola oleh Hendry CH Bangun.

Ia mengungkapkan adanya selisih antara laporan program dan bukti transaksi aktual dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di sepuluh provinsi, yang perlu dijelaskan oleh HCB.

Dengan rekonsiliasi dan penegasan Dewan Kehormatan ini, diharapkan PWI dapat menjalankan AD-PRT dan KPW yang telah ditetapkan, serta menjaga independensi dan integritas pers di Indonesia.