- Advertisement -

Miris! Anak di Bawah Umur Terpaksa Mencuri Disuruh Ayah Tirinya

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibekuk polisi.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah seorang pelaku dewasa dengan senjata api karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.

Yang lebih miris, dua dari tiga pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur. Mereka terpaksa melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran dipaksa dan disuruh oleh ayah tiri dari salah satu anak yang ditangkap tersebut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah Muhammad Agus Tarnadi alias Agus T (40 tahun), serta dua anak berumur 12 dan 13 tahun.

Mereka diamankan oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanita Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan pada Minggu (26/5/2024) malam di pinggir jalan sekitar Pasar Induk Jodoh.

“Ada 3 pelaku yang diamankan. 1 pelaku status atau hubungannya bapak tiri dan anak serta teman anaknya. Anak-anak ini dipaksa dan disuruh mencuri. Mereka ditangkap di hari yang sama oleh Unit Opsnal Polsek Bengkong,” ujar Doddy pada Rabu (29/5).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, pada Jumat (24/5) pagi. Tim Opsnal yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” jelas Marihot di ruangannya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita enam sepeda motor hasil curian. Terungkap mereka telah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam.

“Ada enam motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Masing-masing empat motor matic, satu Vega R New, dan satu Honda Supra yang telah dijadikan becak motor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Pegawai BP Batam Terjerat Kasus Pengiriman PMI ke Thailand, Dituntut 6 Tahun Penjara

Terkait keberhasilan ini, Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Terutama dengan menggunakan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna mengantisipasi pencurian.

“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian. Selalu waspada di mana pun kita berada,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Penulis: Donny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru