Muhammad Rudi Serukan Perang Terhadap Narkoba di Batam

Wednesday, May 14, 2025

Wajib dibaca

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan seruan keras terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Batam. Dalam sebuah acara Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika di Lobi Polresta Barelang pada Selasa (2/7/2024), ia menegaskan bahwa peredaran maupun penyalahgunaan narkoba harus dihentikan secara tegas.

“Saya tegaskan, kita harus melawan penyalahgunaan semua jenis narkoba,” ujar Wali Kota Batam usai menghadiri acara tersebut.

Acara Press Release yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan kasus peredaran gelap narkotika seberat 35.949,71 gram sabu. Acara dilanjutkan dengan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 36.000,4 gram sebagai barang bukti.

Rudi menekankan bahwa perang melawan narkoba bukanlah hanya tugas pemerintah semata. Semua pihak, lanjutnya, harus bersatu untuk menyelesaikan masalah serius ini.

“Kami sangat mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Polresta Barelang yang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika di Batam,” tambahnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Batam dan Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan sangat rentan terhadap penyelundupan narkoba dan kejahatan terkait lainnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melawan kejahatan narkoba. Rudi menegaskan bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Indonesia menuju masa emas pada 2045, oleh karena itu, kita harus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” paparnya.

Dalam acara tersebut, Wali Kota Batam turut serta dalam proses pemusnahan sabu bersama Kapolesta Barelang dan sejumlah tamu dengan menggunakan alat incenerator.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto juga menyampaikan apresiasi terhadap Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus narkotika pada Juni 2024.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus pada tanggal 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di wilayah Nongsa dan Jakarta. Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di wilayah Bengkong,” jelasnya.

Baca Juga :  Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Komitmen Tolak Fasilitas Dinas Pasca Pelantikan

Dengan pengungkapan narkotika seberat lebih dari 35 kilogram tersebut, Nuryanto menekankan bahwa pihaknya telah menyelamatkan sekitar 357 ribu lebih jiwa manusia dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkotika. Kami siap untuk bertindak tegas,” tandasnya.

Penulis: Donny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru