NarasiKepri.com, Batam – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial EH dan NA ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Keduanya diamankan karena kedapatan menjemput 35 kilogram sabu jaringan Malaysia di kawasan Nongsa, Batam, Kepri.
“Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan sepasang suami-istri berinisial EH dan NA di Jembatan Nongsa Pura, Batam pada Senin (17/6),” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024).
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengamankan pasangan suami istri tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan EH di bawah Jembatan Nongsa, sedangkan NA, istri EH, diamankan di dalam mobil yang menunggu suaminya. Sebanyak 35 paket sabu dengan berat 35,5 kg ikut diamankan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tergiur upah sebesar Rp 150 juta untuk menjemput dan mengantar sabu tersebut. Namun, kedua pelaku baru menerima upah sebesar Rp 3 juta.
“Pengakuan pasangan suami-istri tersebut, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta, tapi baru menerima Rp 3 juta rupiah,” tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 35 paket narkotika jenis sabu. Sabu itu rencananya akan dibawa para pelaku ke Jakarta melalui jalur laut.
“Sabu tersebut rencananya akan dibawa menggunakan jalur laut ke Jakarta. Nantinya di Jakarta ada pelaku lainnya. Sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial AS diamankan di Jakarta Barat.
“Anggota kemudian melakukan control delivery. Pelaku EH dan NA ini disuruh untuk meletakkan sabu tersebut di sebuah mobil. Hasilnya, seorang pria berinisial AS diamankan pada Senin (27/6),” ujarnya.
Puluhan kilogram sabu yang disita dari pasutri itu pada hari ini dilakukan pemusnahan. Barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan hukum dari pengadilan.
“Hari ini sebanyak 35.502,56 gram sabu dimusnahkan, dimana 4 gram diantaranya disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram,” ujarnya.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika.
“Pasutri itu terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Donny Brado