NarasiKepri.com, Batam – Kontroversi muncul menjelang akhir konsesi Kerja Sama Operasional (KSO) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 1 Agustus 2024. Pengelola baru dipertanyakan soal izin keselamatan pelabuhan dari IMO.
Hal itu diungkap oleh Direksi PT Sinergi Tharada kepada wartawan, Selasa (30/7/2024) di Batam.
“Kalau tidak memiliki izin IMO, operasional keselamatan menjadi ilegal. Sementara itu, BP Batam tidak pernah berkomunikasi mengenai izin IMO,” ujar Suryo.
Meskipun masa konsesi diakhiri secara paksa, PT Sinergi Tharada berusaha untuk terus memberikan layanan kepada publik karena hanya mereka yang memiliki izin IMO, bukan BP Batam. BP Batam diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, terdapat gugatan perdata terhadap BP Batam di Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta.
Kuasa hukum PT Sinergi Tharada, Desmi Harfi, menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO.
“Gugatan ini sudah terdaftar di PN Batam dengan nomor perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Selain itu, kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisi yang dilakukan oleh BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Jakarta,” katanya.
“Kami bertahan untuk memastikan layanan tetap aman hingga proses hukum selesai,” tambah Suryo Prabowo.
Penulis: redaksi