Pelajar Terlibat Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kos-kosan Nongsa, Akhirnya Ditangkap Polisi

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Seorang pelajar berusia 15 tahun, yang dikenal dengan inisial YA, kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Nongsa setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kos-Kosan Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, pada hari Sabtu (3/8/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, mengatakan bahwa pelaku, yang merupakan pelajar aktif, ditangkap setelah berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.

“Pencurian terjadi pada Jumat malam, 2 Agustus 2024. Korban yang baru pulang kerja memarkirkan sepeda motornya di kosan dan mendapati motornya hilang keesokan paginya,” ujarnya.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa setelah upaya pencarian motor yang sia-sia. Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, berhasil menangkap pelaku di Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, bersama dengan sepeda motor curian.

“Pelaku YA mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri digunakan untuk keperluan sendiri. Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya yang masih dalam pencarian, dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki dan mendorong motor seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV,” jelas Kompol Efendri Alie.

Pelaku YA diancam dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article