- Advertisement -

Pelaku Pemerkosaan di Kos-kosan Anggrek Sari, Batam, Ditangkap Polisi

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan berinisial AI (43 tahun) yang terjadi di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari, Kota Batam, pada Minggu (28/07/2024).

Kejadian bermula pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, perempuan berinisial TD (29 tahun), sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka. Saat itu, pelaku datang berpura-pura mencari seseorang yang dikenal korban.

Pelaku berpura-pura meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, namun korban menjawab bahwa air sedang mati.

Ketika korban hendak menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu tersebut dan menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulutnya.

Pelaku kemudian menarik korban ke kamar dan membaringkannya di tempat tidur sambil terus menodongkan pisau.

Korban yang ketakutan tidak berdaya melawan, sehingga pelaku dengan leluasa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan.

Saat pelaku sedang mengenakan kembali pakaiannya, korban berlari sambil berteriak meminta tolong, sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Luka di bagian kemaluan, dan goresan di leher akibat gesekan pisau. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah SH dan Panit Reskrim Ipda Apendri melakukan rangkaian penyelidikan.

Mereka berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang ternyata berada di Perumahan Anggrek Sari, yang juga merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.

Pelaku berhasil diamankan dan menunjukkan pisau yang digunakan saat mengancam korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pelaku Nekat Menjambret di Pantai Bahagia Nonga, Batam

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau gagang hitam, satu helai baju kemeja yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, satu unit HP Nokia milik pelaku, satu buah topi milik pelaku, dan pakaian yang digunakan korban saat terjadi pemerkosaan.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK, menyatakan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksi tersebut karena tergoda melihat korban mengenakan daster dan sedang mencuci pakaian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta, SH, SIK.

Penulis: redaksi

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru