NarasiKepri.com, Batam – Pengusaha di Batam menghadapi hambatan serius dalam mengelola perubahan data perusahaan melalui sistem Online Single Submission (OSS), Rabu (15/1/2025).
Kendala ini mengganggu operasional bisnis mereka akibat ketidaksinkronan antara OSS dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Meningkatnya aduan dari pelaku usaha menyoroti kesulitan dalam memperbarui data perusahaan, termasuk perubahan KBLI, alamat usaha, NPWP, dan revisi RUPS. Menurut laporan, PTSP di Batam tidak dilibatkan dalam perubahan sistem yang diatur dari pusat, sehingga mereka tidak dapat memberikan solusi langsung.
“Kami tidak bisa melakukan perubahan data perusahaan di kantor perwakilan PTSP Batam. Kami sarankan langsung ke pusat karena kami tidak memiliki akses ke sistem. Untuk pengaduan, kami juga harus mengikuti jalur call center dan WhatsApp yang tersedia untuk umum, tetapi tidak ada tanggapan dari pusat,” ujar seorang staf PTSP Batam saat dikonfirmasi NarasiKepri.
Situasi ini memicu kekecewaan di kalangan pengusaha yang berharap perubahan data dapat ditangani secara lokal. Beberapa pelaku usaha menyatakan bahwa ketidakmampuan PTSP Batam memberikan solusi merugikan mereka.
“Proses bisnis jadi terhambat, padahal kami membangun perusahaan dan menjalankan aktivitas di Batam. Seharusnya perubahan data bisa dilakukan di PTSP daerah,” kata salah satu pengusaha.
Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas PTSP melalui pesan WhatsApp Rabu (15/1/2025) pagi ini belum mendapatkan tanggapan.
Pengusaha mendesak Komisi I DPRD Kota Batam untuk meninjau masalah ini. Jika tidak segera ditangani, hambatan administrasi ini dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Batam, terutama mengingat revisi data perusahaan menjadi kebutuhan awal tahun 2025.
Solusi cepat diperlukan agar pelaku usaha dapat kembali beroperasi tanpa hambatan. (bjp)