NarasiKepri

Suara Inspiratif

Warga Pulau Rempang masih menolak relokasi (dok tempo)

Pemindahan Warga Pulau Rempang Gagal, WALHI Desak KPK Periksa Proyek Relokasi

Share :

Narasikepri.com, Batam – Pemindahan warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada 1 September 2024 ke rumah relokasi di Tanjung Banun mengalami penundaan besar.

Rencana ini bertentangan dengan jaminan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang sebelumnya memastikan bahwa relokasi akan dimulai tepat waktu.

Pada 26 Agustus 2024, Susiwijono mengungkapkan kesiapan pemerintah untuk memindahkan warga penerima relokasi. Namun, hingga awal September, rumah-rumah relokasi yang memiliki kontrak pembangunan senilai Rp114 miliar masih belum siap, dan warga belum dapat pindah ke rumah baru mereka.

BP Batam, yang terlibat dalam proyek Rempang Eco-City, mengaku masih melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperlukan agar warga bisa menempati hunian baru. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, berharap proses ini bisa segera selesai.

Kritik terhadap proyek ini semakin meningkat. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mempertanyakan transparansi dan urgensi proyek.

Ia juga menilai bahwa proyek ini dapat menimbulkan kerugian negara jika tidak dikelola dengan baik dan mendesak KPK untuk menyelidiki proyek tersebut.

“Negara seharusnya tidak mengeluarkan anggaran Rp114 miliar untuk proyek yang mendapat penolakan dari masyarakat. Kami berharap KPK segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara,” ujar Boy Sembiring.

Penulis: redaksi