- Advertisement -

Pemko Batam Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1446 H

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Pemko Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.

Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.

Rincian Penutupan Tempat Hiburan:

Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:

1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an
3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)

Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.

Aturan untuk Usaha Kuliner:

Surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.

Pengawasan dan Sanksi:

Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemko Batam Gelar Aksi Gotong Royong Serentak di 9 Kecamatan, Angkut 20 Ton Sampah

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat edaran ini kepada seluruh pelaku usaha di Batam, mengingatkan mereka untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengimbau pemilik tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang berlaku selama Ramadan dan Idul Fitri.

“Tim Terpadu Pengawasan akan turun langsung untuk memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan baik dan tertib,” kata Ardiwinata.

Dengan adanya pengaturan ini, Pemkot Batam berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, sekaligus memberikan rasa hormat kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (d)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru