NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Pemprov Kepri menetapkan jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, yakni minimal 32,5 jam per minggu.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1446 Hijriah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, pada 17 Februari 2025.
Sekda Adi Prihantara mengimbau agar seluruh kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai di unit masing-masing sesuai dengan SE tersebut.
“Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut,” kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Selasa (18/2).
Pengaturan Jam Kerja
Berdasarkan SE tersebut, pengaturan jam kerja selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Unit kerja lima hari kerja: Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB (istirahat 30 menit). Sementara Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).
2. Unit kerja enam hari kerja tanpa shift: Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB (istirahat 30 menit), dan Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit). Pada Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sekda Adi juga menyebutkan bahwa bagi petugas yang bekerja 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya akan disesuaikan dengan kebutuhan unit masing-masing.
Selain itu, selama bulan Ramadhan, tidak ada apel rutin Senin pagi. Pegawai yang beragama Islam diharapkan mengenakan pakaian muslim Senin-Kamis, sementara non-Muslim menyesuaikan. Pada hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu.
Sekda Adi juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Pemprov Kepri tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.
Untuk cuti bersama menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah, ASN akan diberikan cuti pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Namun, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai selama cuti bersama berlangsung.
Pemerintah Provinsi Kepri juga mengingatkan bahwa pada 8 April 2025, pukul 07.30 WIB, akan diadakan apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, yang dihadiri oleh Gubernur Ansar Ahmad. Sekda Adi mengharapkan seluruh ASN dan non-ASN yang berkantor di Tanjungpinang untuk hadir dalam apel tersebut. (d)