- Advertisement -

Penangkapan Besar di Batam: Polresta Barelang Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, menggelar konferensi pers pada Kamis (30/05/2024) di Lobby Mapolresta Barelang.

Dalam konferensi ini, Kapolresta mengungkap penangkapan sejumlah tersangka peredaran gelap narkotika serta pemusnahan barang bukti yang berhasil disita, termasuk 2.1207,02 gram sabu, 5.032,35 gram ganja, dan 64 butir ekstasi.

Acara ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, serta perwakilan dari MUI, NU, dan FKUB Kota Batam.

“Pada pagi hari ini, saya merilis pengungkapan narkotika jenis sabu dari tujuh laporan polisi yang diungkap selama bulan Mei 2024. Saya mengapresiasi Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda beserta jajarannya,” ucap Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Pengungkapan pertama terjadi pada 7 Mei 2024, dengan tersangka BW yang ditangkap dengan 844 gram sabu di samping Ruko Panbil Mall, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada 9 Mei 2024, tersangka W ditangkap dengan 490,22 gram sabu di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Pengungkapan ketiga terjadi pada 11 Mei 2024, di Warung Ayam Penyet, Jalan Dian Centre, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan tiga tersangka berinisial N, MK, dan WA, serta barang bukti 219,03 gram sabu.

Pengungkapan keempat pada 20 Mei 2024 melibatkan empat tersangka berinisial M, S, H, dan FH, dengan barang bukti 5.032,35 gram ganja di Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam.

Pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka DL ditangkap dengan 64 butir ekstasi di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV, Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Baca Juga :  Kasus Pegi Setiawan: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Masih Terancam Kembali Dipenjara

Pengungkapan keenam pada 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 WIB di Perairan Laut depan Pulau Sali, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam, tersangka M ditangkap dengan 503,89 gram sabu.
Terakhir, pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka Y ditangkap dengan 49,88 gram sabu di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti disembunyikan dalam duburnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 gram dan ganja seberat 5.028,52 gram dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.107,02 gram bisa menyelamatkan 21.072 jiwa. Ganja seberat 5.032,35 gram bisa menyelamatkan 20.129 jiwa, dan 64 butir ekstasi bisa menyelamatkan 128 jiwa.

“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Mari bersama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

Penulis: DOnny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru