Penangkapan WNA Tiongkok dan WNI di Batam: Ini Kata Polda Kepri

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan mengenai penangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Batam.

Hasil Pemeriksaan dan Urin Negatif

Setelah penangkapan, keenam WNA dan satu WNI tersebut menjalani pemeriksaan serta cek urin, dengan hasil yang menunjukkan negatif.

Gelar perkara juga telah dilaksanakan untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan ini, disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Dugaan Love Scamming dan Barang Bukti Keytamin

Meskipun ada dugaan keterlibatan dalam tindak pidana love scamming dan temuan barang bukti yang diduga keytamin, barang tersebut belum termasuk dalam kategori narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tidak ditemukan bukti tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi. Oleh karena itu, para terlapor dilepaskan demi hukum.

Koordinasi dengan BPOM untuk Penanganan Lanjutan

Polda Kepri akan berkoordinasi dengan BPOM untuk pengujian lebih lanjut terhadap serbuk putih yang ditemukan pada terlapor HJC (WNA Tiongkok).

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan semua langkah diambil sesuai undang-undang,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Pesan kepada Masyarakat

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Polda Kepri berkomitmen penuh pada Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegasnya.

Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store.

“Kami akan terus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Penulis: Donny Brado

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article