- Advertisement -

Pencuri Motor di Bengkong Kembali Ditangkap: Pelaku Baru Bebas Dua Bulan Lalu

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Nasib malang menimpa seorang pria bernama BS (39). Sepeda motor miliknya raib ketika anaknya memarkir di depan ruko sewaan di Bengkong.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman parkir depan Pasar Tade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini, menjelaskan bahwa saat kejadian, anak korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 00.10 WIB. Namun, pada pagi harinya, ketika anak korban hendak berangkat ke sekolah, motor tersebut sudah hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Bengkong, bersama Opsnal Polsek Batuaji, diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23), warga Perumahan Fortuna, Batuaji, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Pakpahan dalam keterangannya, Senin (22/7) siang.

Saat didalami, polisi mendapati bahwa Dapot bukan kali pertama terjerat pidana. Dia baru saja bebas pada bulan Mei tahun ini, setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Batuampar.

“Pelaku ini adalah residivis curanmor satu kali, tahun 2021 di Polsek Batuampar dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Pakpahan melanjutkan bahwa Dapot melancarkan aksinya dengan mematahkan stang sepeda motor sebelum membawa kabur motor curiannya. Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore di Batuaji.

“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari satu kali. Keterangannya, hasil curian dijual melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” tambahnya.

Selain mengamankan Dapot, polisi juga menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban. Dapot pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Petugas Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh IRT, Ungkap Modus dan Imbalan Rp 30 Juta

“Ancaman terhadap pelaku yakni hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegas Pakpahan di kantornya.

Penulis: bjp

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru