NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam pada awal Ramadan ini mencatat sebanyak 35 unit kendaraan yang mengajukan permohonan untuk keluar atau mudik. Jumlah ini diprediksi akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat sebanyak 72 unit kendaraan yang mengajukan permohonan untuk mudik saat Lebaran.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa proses pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ (Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas) pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
“Jumlah pemohon per hari ini sudah ada 35 unit. Kami memberikan kemudahan dalam pengeluaran kendaraan, namun dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Evi pada Kamis (6/3).
Evi menambahkan bahwa pengeluaran kendaraan yang diperbolehkan untuk mudik adalah kendaraan nasional, atau yang dikenal dengan sebutan Completely Knock Down (CKD). Sedangkan kendaraan Completely Built Up (CBU) yang merupakan produk impor utuh, tidak diperbolehkan untuk mudik.
Syarat Pengajuan
Untuk pengajuan permohonan pengeluaran kendaraan, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah foto kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, foto copy KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan lainnya, NPWP, surat pernyataan komitmen untuk kembali ke Batam, dan surat perjanjian sewa menyewa (jika diperlukan).
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir online yang dapat diakses melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan hardcopy dokumen ke Kantor Bea Cukai Batuampar.
Evi menjelaskan lebih lanjut bahwa pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai 3 hingga 14 Maret, dengan prosedur yang melibatkan pengurusan ke Ditlantas Polda Kepri terkait pengecekan legalitas kendaraan dan pembayaran jaminan tunai sebesar 11% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
“Jaminan ini akan digunakan untuk pencairan saat kendaraan kembali ke Batam. Apabila kendaraan tidak kembali dalam waktu 45 hari, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN,” ungkap Evi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses mudik dengan kendaraan bermotor dapat berjalan lancar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai Batam. (d)