NarasiKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah mengambil langkah untuk mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH). Terdakwa telah dua kali mangkir dalam persidangan pembacaan putusan terkait kasus kapal MT Arman 114.
“Waktu sidang hari ini kita tunda karena terdakwa masih belum hadir dan Pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya pada Rabu, 10 Juli 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2004.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta juga mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa yang dikeluarkan oleh Hakim memiliki dasar hukum yang sah.
“Penetapan hakim akan kami terima dan kami akan melaksanakannya sesuai prosedur, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pencarian dan penangkapan terdakwa,” ujarnya seperti dilansir swarakepri, Jumat (5/7/2024).
Meskipun demikian, Tiyan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan terdakwa saat ini.
Penulis: Donny Brado