NarasiKepri.com, Batam – Pertamina Patra Niaga Area Kepri telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap 30 hingga 40 pangkalan LPG di Batam yang terbukti melanggar aturan.
Pangkalan-pangkalan tersebut tersebar di wilayah Batam Kota hingga Bengkong dan telah dihentikan operasinya sejak 2023.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena pangkalan tersebut tidak menjual LPG langsung kepada masyarakat, melainkan ke pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Mereka menjual tidak sesuai aturan, harga jualnya di atas HET, dan mereka menyalurkan ke pengecer, bukan langsung ke masyarakat,” ujar Gilang pada Selasa (11/2).
Saat ini, HET LPG 3 kilogram di Batam ditetapkan sebesar Rp21 ribu. Namun, beberapa pangkalan ditemukan menjual dengan harga lebih tinggi atau menyuplai LPG ke pengecer, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Meski terjadi pelanggaran, Gilang memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan dari masyarakat terkait kesulitan mendapatkan LPG subsidi.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan seperti itu. Kalau ada, masyarakat bisa melaporkan ke nomor 135 atau langsung ke kami,” tambahnya.
Pengawasan Pangkalan LPG
Pengawasan terhadap pangkalan dilakukan secara intensif setiap hari, termasuk akhir pekan. Pertamina menerjunkan tim khusus untuk mengecek kepatuhan pangkalan terhadap aturan distribusi.
“Hari ini tim kami sedang di lapangan, di Kecamatan Bengkong dan Batam Kota. Setiap hari, sekitar 20 pangkalan kami kunjungi secara bergilir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kami selalu melakukan pengawasan ketat, bahkan Sabtu dan Minggu pun kami turun ke lapangan,” kata Gilang.
Pertamina menerapkan sanksi bertahap bagi pangkalan yang melanggar. Jika masih dalam tahap ringan, mereka akan diberikan teguran. Namun, untuk pelanggaran berat seperti pengoplosan atau penimbunan gas, Pertamina akan langsung melakukan PHU.
“Jika pelanggarannya berat, seperti oplosan atau penimbunan gas, kami juga langsung PHU,” tegas Gilang.
Meski demikian, hingga kini Pertamina belum menemukan kasus pengoplosan atau penimbunan LPG di Batam. Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di pangkalan terdekat. (d)