Pilkada Batam 2024: Aturan dan Implikasi Jika Pasangan ASLI Melawan Kotak Kosong

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Pilkada Batam 2024 akan berlangsung dengan pasangan calon Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI) sebagai satu-satunya peserta yang bersaing melawan kolom kosong atau kotak kosong.

Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjelaskan ketentuan hukum terkait Pilkada dengan satu pasangan calon.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54C dan Pasal 54D, pemilihan dilakukan dengan dua kolom pada surat suara: satu untuk pasangan calon dan satu kosong.

“Jika pasangan calon tidak meraih lebih dari 50% suara sah, maka Pilkada harus diulang pada tahun berikutnya. Jika tidak ada calon yang terpilih, pemerintah akan menugaskan penjabat sementara untuk mengisi posisi hingga Pilkada berikutnya pada 2029,” jelas Priyo.

Jadi tidak ada lawan di Pilkada nanti, bukan berarti kemenangan sudah di depan mata. Bisa jadi, karena masyarakat menilai demokrasi sudah mati, mereka memilih kotak kosong.

Kejadian kotak kosong menang sudah pernah ada, yakni di Pilkada Makassar tahun 2018. Waktu itu calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong dengan selisih 36.550 suara.

Amsakar Achmad sendiri beberapa waktu lalu mengakui kotak kosong juga lawan yang tidak enteng.

Artinya pasangan ASLI tetap serius melawan kotak kosong jika itu terjadi di Pilkada Batam 2024. Sebab jika mereka tidak mampu meraih 50% + 1 suara, maka mereka harus menunggu lagi di Pilkada tahun 2029.

Penulis: redaksi

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article