Pimpinan dan Staf BFI Finance Cabang Sei Panas Batam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam — Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Pimpinan Cabang Suryadi dan beberapa staf PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Sei Panas, Batam, kini menjadi sorotan.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polresta Barelang telah memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk dua staf dan kepala cabang BFI tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, selain tiga orang dari pihak BFI, empat orang lainnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hingga berita ini diturunkan, status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi

Mengutip dari kabarinvestigasi.co.id, Kamis (22/8/2024), dalam kasus ini, terduga pelaku SAP (35), adalah seorang nasabah BFI. Dia bersama dengan oknum karyawan BFI diduga memalsukan tanda tangan NS (36), yang merupakan istri dari SAP.
SAP membawa perempuan lain berinisial M ke kantor BFI Sei Panas, berpura-pura sebagai istrinya untuk menandatangani dokumen kredit.

Sumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan bahwa SAP membawa M ke kantor BFI pada saat kantor hampir tutup. Di sana, SAP mengarahkan M untuk berpura-pura menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh pihak BFI.

“Saat itu, SAP membawa perempuan lain yang berinisial M ke kantor BFI Sei Panas saat kantor sudah hampir tutup. Ada oknum karyawan BFI yang terlibat, dan M berpura-pura memegang pena di atas dokumen yang sudah ditandatangani atas nama NS,” ungkap sumber tersebut seperti dikutip kabarinvestigasi.

SAP diduga menggunakan pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan istrinya, NS. Istrinya baru mengetahui adanya pinjaman saat terjadi tunggakan pembayaran. Sementara itu, SAP diketahui telah melarikan diri ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Klarifikasi dari Kuasa Hukum

Eko Nurisman S.H., M.H., kuasa hukum dari NS, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polresta Barelang.

Menurut Eko, kliennya mengalami kerugian material sebesar Rp134.949.565 akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh SAP dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Eko juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, segala tindakan yang berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Dalam kasus ini, tidak ada persetujuan dari NS sebagai istri.

Respon Pihak Terkait

Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak BFI Sei Panas belum membuahkan hasil. Redaksi kabarinvestigasi telah mencoba menemui kepala cabang BFI Sei Panas, namun tidak berhasil. Surat konfirmasi yang dikirimkan juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini bukan pertama kalinya menghebohkan BFI Sei Panas. Pada Mei 2024, terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya yang juga melibatkan oknum staf BFI, yang dilaporkan oleh masyarakat.

Saat ini, masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penulis: des

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article