NarasiKepri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan keras terhadap para penjabat (Pj.) kepala daerah untuk memasang baliho yang mengarah pada pencitraan diri guna meraih dukungan di Pilkada 2024, meskipun dipasang oleh masyarakat.
Arahan ini disampaikan Mendagri saat mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah tingkat gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat koordinasi virtual, Kamis (20/6), terkait dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Tolong dipahami, baliho harus menggunakan kata-kata seperti ‘sukseskan penanganan stunting’ atau ‘dukung program kegiatan Pj. gubernur’. Tidak boleh ada baliho yang mencantumkan ‘sukseskan atau dukung nama Pj. gubernur ini’, meskipun dipasang oleh masyarakat, harap segera diturunkan,” tegas Tito Karnavian.
Selain larangan terhadap baliho pencitraan, Tito juga menegaskan bahwa seluruh Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur dari jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Para Pj. kepala daerah yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada diharapkan mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mendagri memberikan dua opsi mekanisme pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang ingin ikut Pilkada. Pertama, mengundurkan diri secara terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri sesuai batas waktu yang ditentukan. Kedua, akan diberhentikan secara resmi jika tidak mengikuti prosedur pengunduran diri tersebut.
“Tugas utama para Pj. kepala daerah tetap memastikan kelancaran pemerintahan daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang baru melalui Pilkada Serentak 2024, yang sepenuhnya ditentukan oleh suara rakyat,” pungkas Tito Karnavian.
Sumber: cnnindonesia