NARASIKEPRI.com, BATAM – Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, berencana melaporkan dugaan mark-up dalam pengadaan alat di lingkungan PLN Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah ia menemukan indikasi pembelian alat dengan harga yang tidak wajar selama masa jabatannya sebelumnya sebagai Komisaris Independen. Kwin Fo menyatakan bahwa semua data terkait temuan ini sedang dikumpulkan untuk segera dilaporkan ke KPK, mengingat nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar .
Baca Juga: BP Batam Bahas Pengembangan Asrama Haji Dengan Konsep Hotel bernuansa Religi
Selain itu, Kwin Fo juga menemukan kejanggalan dalam kontrak penjualan listrik antara PLN Batam dan salah satu perusahaan di Batam, di mana harga jual listrik lebih rendah dari ketentuan, berpotensi merugikan PLN. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PLN Batam dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat .
Langkah tegas Kwin Fo mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Martua Susanto Manurung, yang mengapresiasi komitmen Kwin Fo dalam menjaga aset negara dan meningkatkan tata kelola perusahaan .
Kwin Fo, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen sejak Oktober 2024, resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PLN Batam pada April 2025. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN dan PLN Pusat untuk memperbaiki berbagai persoalan di perusahaan tersebut .
Dengan latar belakang sebagai lulusan Teknik Elektro Universitas Trisakti dan pengalaman di sektor kelistrikan, Kwin Fo diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola dan operasional PLN Batam.
(B.Rexaa)