PN Batam Eksekusi Tanah PT Jolin Permata Buana di Cipta Green Mansion, Sekupang

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah milik PT Jolin Permata Buana di Cipta Green Mansion, Cluster Valley E No. 23, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Jumat (2/8/2024).

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa tanah yang telah berlangsung lama antara PT Jolin Permata Buana dan pemilik rumah.

Putusan eksekusi ini berdasarkan keputusan pengadilan nomor 4052/PAN.01W32.U2/HK.2.4/VII/2024.

Pengadilan Negeri Batam mengambil langkah ini setelah melalui proses hukum yang panjang.
Eksekusi ini juga mendapat pengawasan dari pihak kepolisian sektor Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE M.M, memimpin pengamanan untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondusif.

Ayub Abdullah, tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan perangkat RT/RW, mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan.

Penulis: Desmanto

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article