NarasiKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Sepanjang 1 hingga 22 Januari 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan total 35 tersangka, terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.
Pengungkapan ini mencakup tiga kasus besar hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 5.497,71 gram (5,4 kg), ganja kering seberat 120,62 gram, ketamine 3,56 gram, dan 170 bungkus etomidate.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat sinergi yang solid antara Ditresnarkoba dan Bea Cukai Batam. Upaya ini adalah komitmen nyata kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025).
Pengungkapan Kasus Menonjol
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap di antaranya:
1. Kasus di Hotel Pasifik, Batu Ampar (6 Januari 2025): Dua tersangka, H alias A dan SL alias A, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.981,31 gram.
2. Kasus di Tanjungpinang (6 Desember 2024): Tersangka MN alias N ditangkap di sebuah kos-kosan dengan barang bukti sabu 207 gram.
3. Kasus di Bandara Hang Nadim Batam (10 Januari 2025): Dua tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu hampir 3 kg.
Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti yang telah disita dari berbagai kasus selama Desember 2024 hingga Januari 2025 dimusnahkan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.200,39 gram sabu dan 101,94 gram ganja kering. Pemusnahan dilakukan dengan insinerator untuk memastikan keamanan dan kehancuran total barang bukti.
Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (d)