NarasiKepri.com, Batam – Sebanyak 8 orang pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia digagalkan oleh Polda Kepri. Para pekerja tersebut diamankan dari sebuah rumah penampungan di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menjelaskan bahwa aksi pencegahan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi penampungan PMI non prosedural di Kavling Sambau, Nongsa.
“Kami menerima informasi Kamis malam dan melakukan mapping lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” ujar Bazaro dalam siaran persnya, Sabtu (13/7/2024).
Setelah memastikan lokasi dan jumlah korban, tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengecekan pada pukul 15.15 WIB. Hasilnya, ditemukan 8 PMI non prosedural yang ditampung di rumah saudara HB dan istrinya.
Selama interogasi, diketahui bahwa mereka telah berada di rumah tersebut selama 5 hari dan direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kedelapan PMI tersebut telah diserahkan ke BP4MI Kota Batam pada Sabtu (13/7/2024).
Pelaku penampungan, dengan inisial HB, diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: bjp