NarasiKepri.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperketat penertiban terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Batam. Salah satu fokus utama adalah kendaraan tanpa lampu belakang, yang dinilai membahayakan keselamatan di jalan.
“Kami akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas dengan serius,” tegas Inspektur Jenderal Polisi Yan Fitri Halimansyah, Kapolda Kepri, dalam keterangannya di Batam.
Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, menjelaskan bahwa kendaraan tanpa lampu belakang menjadi salah satu target utama penertiban.
Lampu belakang berfungsi memberikan sinyal kepada pengendara lain, terutama saat kendaraan di depan mengurangi kecepatan, sehingga keberadaannya sangat vital untuk mencegah kecelakaan.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, lampu belakang harus berwarna merah. Kendaraan juga tidak boleh memiliki perangkat yang mengganggu keselamatan, termasuk ketiadaan lampu belakang,” jelas Tri.
Polda Kepri mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Surat imbauan telah dikirimkan kepada berbagai instansi dan perusahaan untuk memastikan kendaraan operasional mereka dilengkapi dengan lampu belakang yang sesuai standar.
“Setelah fase imbauan ini selesai, kami akan melanjutkan dengan penindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Batam, khususnya akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kapolda Kepri mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (d)