NarasiKepri.com, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap empat orang terduga pelaku narkotika di tiga lokasi terpisah di Kota Batam, Kamis (16/1/2025) dini hari. Salah satu pelaku, AD (44), diketahui merupakan desersi TNI sejak 2008.
Penangkapan dimulai dengan informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di Kampung Madani. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, FM (35) dan MR (32), dan menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika yang diduga sabu dengan berat total 4,95 gram, timbangan, ponsel, dan plastik bening.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD.
Polisi kemudian menangkap AD di pintu masuk Rusun Bida Mukakuning, Sei Beduk, dengan barang bukti berupa satu bungkus narkoba seberat 15,69 gram.
Namun, ketika tim melakukan penggeledahan di rumah DA (perumahan Bukit Barelang), istrinya, M, mengaku telah membuang barang bukti tersebut di semak-semak dekat halte perumahan.
Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang dibuang dan membawa DA serta istrinya ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“DA ini juga merupakan DPO dalam kasus narkoba sebelumnya,” tambah Kombes Anggoro.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, dengan memastikan bahwa semua pelaku akan ditangkap hingga ke akar-akarnya. (d)