NarasiKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025. Sebanyak 65 tersangka diamankan, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 14,6 kg sabu, 1,3 kg ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir Happy Five. Dua kasus menonjol merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kepri dengan Bea Cukai Batam dalam operasi di Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim Batam.
Plt. Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti dari 13 laporan polisi yang diungkap dalam periode ini dimusnahkan menggunakan mesin insinerator. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan kehidupan yang lebih aman dan sehat. (d)