NarasiKepri.com, Batam – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan Irza Nira Wati Loasana, seorang perempuan asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah OAN (27), seorang buruh harian di Kota Kupang, serta dua pelaku yang ditangkap di Batam, yakni JY (51), seorang perempuan yang bekerja sebagai admin PT Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal, dan DW (54), pria yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa korban direkrut melalui media sosial pada November 2024 dari kampung halamannya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
“Namun, selama bekerja di Batam, korban tidak pernah menerima gaji. Bahkan, ponselnya dirusak oleh tersangka JY agar tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya,” ujar Henry dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (20/2/2025).
Modus Perekrutan
Henry menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban menemukan lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga melalui Facebook. Dalam iklan tersebut, tertera nomor kontak dan nama tersangka OAN. Korban kemudian bertemu dengan OAN pada 21 November 2024 di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Setelah dilakukan wawancara daring oleh JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diberangkatkan ke Batam keesokan harinya. Tiket penerbangan telah disiapkan oleh JY.
Sesampainya di Batam, korban dijemput oleh JY dan DW, lalu ditempatkan sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak menerima gaji dan mengalami perlakuan kasar selama bekerja.
Penyelamatan Korban
Setelah beberapa bulan tanpa kabar, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Polda NTT yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. Korban akhirnya diselamatkan dan dititipkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Kadiaman kemudian berangkat ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Kepri.
“Selanjutnya, pada 14 Februari lalu, kedua tersangka dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Henry seperti dilansir metrotv.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan lowongan pekerjaan yang kerap digunakan oleh jaringan TPPO. “Pastikan selalu cek legalitas perusahaan dan hindari tawaran kerja yang mencurigakan,” pungkas Henry. (d)