NarasiKepri.com, Batam – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari. Seorang pria berinisial ZN (29), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat pada Minggu (9/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol M. Risal Syahril, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkoba dari Batam menuju Kendari.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo. Sekitar pukul 08.00 WITA, tim mengamankan tersangka setibanya di Kendari.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” ungkap Kompol M. Risal Syahril seperti dilansir suarakendari.
Dalam pemeriksaan awal, ZN mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berencana membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia juga mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Ampana.
Selain narkoba, petugas turut menyita berbagai barang bukti non-narkotika, termasuk sebuah koper hitam, pakaian, telepon seluler merek Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, serta sejumlah potongan lakban cokelat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril. (d)