- Advertisement -

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Tersangka Diamankan di Dua Lokasi

Saturday, April 26, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan mengamankan sebanyak 47 kilogram ganja. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.

Baca Juga: Bawa SGD 17.000 Tanpa Lapor ke Bea Cukai, Warga Batam Didenda Rp21,9

Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan keberhasilan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas keberhasilannya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/4/2025).

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan mengatakan pihaknya telah menangkap empat tersangka dalam operasi ini. Keempat tersangka itu yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya mobil Xenia warna hitam yang membawa dan menguasai narkotika jenis ganja berangkat dari arah Padang menuju Batusangkar,” kata Nico.

Atas informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan mobil yang dimaksud sedang melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.

“Dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di Jalan M Yamin belakang Pasar Lubuk Alung Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Y dan BD,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditangkap adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, serta di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Menang Praperadilan Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Setelah dilakukan pembuntutan, mobil berhasil dihentikan di kawasan Pasar Lubuk Alung, dan dua orang, YYP dan BD, langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket ganja seberat sekitar 5 kilogram di bagian belakang mobil. Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka sebelumnya telah menyerahkan sekitar 42 kilogram ganja kepada dua orang lainnya di Padang Sarai.

Melanjutkan penyelidikan, polisi kemudian menangkap MA dan AD di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 23 kilogram ganja, terdiri dari 23 paket besar di bawah dapur dan 19 paket besar lainnya di dalam kamar mandi.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru