Polemik Alokasi Lahan Sei Panas: BP Batam Pastikan untuk Komersial, Bukan Pelebaran Jalan

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – BP Batam telah mengalokasikan lahan di depan Kompleks Tanah Mas, Sei Panas, untuk pengembangan komersial atau jasa. Proses alokasi yang dimulai sejak Agustus 2024 ini dipastikan telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam dan tidak terkait dengan area right of way (ROW) jalan atau buffer zone.

Lahan tersebut telah diberikan kepada PT Momentum Inti Properti untuk pengembangan tersebut.

Polemik Alokasi Lahan Sei Panas: BP Batam Pastikan untuk Komersial, Bukan Pelebaran Jalan
Sazani, Kabag Humas BP Batam (ist)

Kabag Humas BP Batam, Sazani, menegaskan bahwa alokasi lahan tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan komersial yang telah disetujui.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 170 Liquid Vape Mengandung Obat Keras Etomidate di Batam

“Sudah dialokasikan ke PT Momentum Inti Properti untuk pembangunan komersial atau jasa,” ujarnya pada Jumat (24 Januari 2025).

Ia juga memastikan bahwa area ini bukan merupakan bagian dari ROW jalan, melainkan berada di luar zona jalan yang tertera dalam Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan pada 7 Agustus 2024.

Meskipun demikian, langkah alokasi lahan ini menuai protes dari sejumlah pemilik rumah toko (ruko) di sekitar Kompleks Tanah Mas. Mereka mengeluhkan pemasangan pagar baja ringan sepanjang sekitar 100 meter dan lebar 6 meter yang menghalangi akses visual ke ruko mereka.

Keberatan Pemilik Ruko Tanah Mas

Para pemilik ruko merasa keberatan karena pembangunan ini dapat menutupi pandangan ke ruko mereka yang berada di Jalan Laksamana Bintan, terutama arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael.

Erwin, perwakilan pemilik ruko, menjelaskan bahwa saat membeli properti tersebut melalui PT Repindo Trisakti Mas (RTM), mereka diberitahu bahwa lokasi tersebut adalah bagian dari ring satu yang memiliki akses langsung ke jalan utama.

Ia mengungkapkan bahwa pagar yang dipasang seharusnya tidak terkait dengan pembangunan komersial, melainkan untuk pelebaran jalan. Pemilik ruko menuntut agar pagar tersebut dibongkar dan pembangunan dihentikan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Imam Tohari, membenarkan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Momentum Inti Properti sesuai dengan PL yang sudah diterbitkan.

“Sudah ada PL-nya, bukan misterius,” kata Imam, menanggapi klaim bahwa kawasan tersebut merupakan lahan kosong. Pedagang yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut juga sudah diberi peringatan untuk pindah.

Meski ada protes, BP Batam tetap memastikan bahwa alokasi lahan dan pengembangan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk mendukung pengembangan komersial dan jasa di wilayah tersebut. (obet)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article