- Advertisement -

Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja di Batam, Rencana Dipekerjakan Operator Judi Online

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

Narasikepri.com,Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Mereka akan diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Rabu (28/8/2024).

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi pengungkapan ini.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri yang melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan Batam Center melihat seorang perempuan dan laki-laki yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja.

Keduanya ditemukan di depan sebuah kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban.

“Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak, menginterogasi, dan mengamankan para pelaku serta korban. Para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Selanjutnya, korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang.
Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Sabu ke Jambi

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik pengiriman PMI secara ilegal, yang sering kali berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia,” tutup Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Penulis: des

Lebih Banyak Artikel

1 COMMENT

  1. Hey! This is my first visit to your blog! We are a team of volunteers and starting a new project in a community in the same niche. Your blog provided us valuable information to work on. You have done a wonderful job!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru