NarasiKepri.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua orang tersangka penipuan dengan modus hipnotis di Kabupaten Lombok Barat. Para tersangka berinisial HC dan I diamankan setelah berusaha melarikan diri dari Batam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Centre Bidhumas Polda Kepri pada Rabu (4/9/2024), Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, menjelaskan kronologis kejadian.
Kasus ini berawal pada 12 Agustus 2024, saat korban yang baru saja berbelanja di salah satu mal di Batam didekati oleh tersangka yang mengatakan bahwa korban telah dimasukkan tujuh buah jarum ke dalam tubuhnya oleh seseorang.
Tersangka kemudian membujuk korban untuk memberikan kartu ATM dan PIN-nya dengan alasan untuk mengeluarkan jarum-jarum tersebut.
Korban baru menyadari penipuan tersebut ketika mengecek saldo ATM pada 26 Agustus 2024 dan menemukan bahwa kartu ATM yang dikembalikan oleh tersangka bukanlah miliknya.
Setelah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta Barelang, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang korban sebesar Rp 273 juta telah ditarik oleh tersangka antara 12 hingga 17 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan polisi, tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil melacak keberadaan para pelaku di Lombok.
Pada 30 Agustus 2024, dua tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di Lombok Barat bersama barang bukti berupa tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7,65 juta, dan beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga empat tahun.
“Tindakan penipuan ini sangat merugikan, dan kami akan terus berupaya menangkap pelaku-pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” ujar Kombes Pol. Dony Alexander.
Penulis: bjp