ANAMBAS – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas bersama Bhabinkamtibmas Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, berhasil mengamankan JM (20) tahun, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (8/8/2024). Penangkapan berlangsung di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VIII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN ANAMBAS/POLDA KEPRI, tertanggal 8 Agustus 2024.
Dari hasil interogasi, JM mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial ME (13) tahun sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada Jumat, 22 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB di semak belukar belakang Kantor Keluarga Berencana (KB) Desa Nyamuk. Kasus kedua terjadi pada Jumat, 28 Januari 2024, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah pelabuhan di Desa Nyamuk.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Rio Ardian.
JM disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: des