Polres Kepulauan Anambas Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,15 Gram Sabu

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Anambas – Pada Minggu (18/08/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku dengan inisial (JU), (MAI), dan (SY), diamankan di Batu Lepe, Desa Tarempa Timur, pada Selasa (20/08/2024).

Dari tangan pelaku (JU) dan (MAI), petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok merek 153, dan satu unit handphone Infinix Smart 5 warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap pelaku (SY), seorang anak buah kapal pukat layang KM. DELI NAGA MAS.

Dari pelaku (SY), polisi menemukan dua plastik klip bening berisi sabu seberat 1,24 gram, tiga lembar plastik bening ukuran sedang, selembar timah rokok warna silver, satu lembar kertas rokok putih, serta uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, serta satu unit handphone merk Itel 23 warna hitam.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP SM. Simanjuntak, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan tersangka MAI yang menerima pesanan sabu dari A (daftar pencarian orang).

MAI kemudian menghubungi JU untuk mencarikan sabu, dan JU menghubungi SY untuk membeli narkoba tersebut, yang kemudian diantarkan ke lokasi pertemuan di Batu Lepe.

“Untuk tersangka (JU) dan (MAI) akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP SM. Simanjuntak. “Sementara itu, tersangka (SY) akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.”

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Kasus ini adalah langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus melakukan upaya tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Penulis: des

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article